Passport
Kami melayani jasa pengurusan pembuatan paspor baru maupun perpanjangan paspor. Untuk berpergian keluar negeri seseorang memerlukan paspor sebagai identitas internasional, bila tidak memilikinya seseorang tidak bisa melewati Imigrasi di Negara tersebut. Biasanya paspor memiliki masa berlaku 5 tahun dan bisa digunakan hinga berkali kali. Untuk saat ini, pengurusan paspor di Yogyakarta masih paspor biasa.
Pengurusan E-paspor hanya bisa di beberapa kota di Indonesia (Jakarta, Surabaya, Batam). Proses pengurusan paspor 5 hari – 2 minggu setelah foto di Imigrasi. Kami tidak bertanggung jawab jika ada keterlambatan waktu penyelesaian passport karena system tergantung dari Imigrasi.
Syarat Pembuatan Paspor Baru
Syarat Pembuatan Paspor Baru Untuk WNI :
- Copy EKTP
- Copy KK
- Copy AKTA LAHIR / IJAZAH
- Copy AKTA NIKAH
- Copy SURAT GANTI NAMA dan SBKRI
Lama proses : 7 hari – 2 minggu setelah foto di Imigrasi
*tergantung sistem diimigrasi
Syarat Foto :
- Pakaian bebas rapi berkerah, tidak boleh memakai celana pendek.
- Pakaian warna selain putih
- Jika memakai kacamata atau softlens harap dilepas pada saat foto.
- Membawa dokumen asli
Syarat Pembuatan Paspor Untuk Anak
Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak (Belum memiliki KTP) :
- Fotokopi PASPOR kedua Orang Tua (jika ada)
- Fotokopi EKTP kedua Orang Tua
- PASPOR Lama (Untuk Pergantian)
- Copy AKTA LAHIR
- Copy KK
- Copy SURAT NIKAH / SURAT CERAI / AKTA KEMATIAN Orang Tua
- Jika orang tua cerai, harus ada penetapan hak asuh anak. Kalau adopsi, juga sama harus ada penetapan hak asuh anak
Lama proses : 7 hari – 2 minggu setelah foto di Imigrasi
*tergantung sistem di imigrasi
Syarat Foto di Imigrasi :
- Pakaian bebas rapi berkerah, tidak boleh memakai celana pendek.
- Pakaian warna selain putih
- Jika memakai kacamata atau softlens harap dilepas pada saat foto.
- Membawa dokumen asli
Syarat Perpanjangan Paspor Keluaran Di Atas th 2009
Syarat Perpanjangan Paspor Keluaran diatas Tahun 2009 Untuk WNI :
- PASPOR Lama
- Copy EKTP
- Copy Paspor lama
Lama proses : 7 hari – 2 minggu setelah foto di Imigrasi
*tergantung sistem diimigrasi
Syarat Foto :
- Pakaian bebas rapi berkrah, tidak boleh pakai celana pendek.
- Pakaian warna selain putih
- Jika memakai kacamata atau softlens harap dilepas pada saat foto.
- Membawa dokumen asli
Syarat Perpanjangan Paspor Keluaran Di Bawah th 2009
Syarat Perpanjangan Paspor Keluaran dibawah Tahun 2009 Untuk WNI :
- PASPOR Lama Asli
- Copy EKTP
- Copy KK
- Copy AKTA LAHIR / IJAZAH
- Copy AKTA NIKAH
- Copy SURAT GANTI NAMA dan SBKRI
- Copy Paspor lama
Lama proses : 7 hari – 2 minggu setelah foto di Imigrasi
*tergantung sistem diimigrasi
Syarat Foto :
- Pakaian bebas rapi berkerah, tidak boleh memakai celana pendek.
- Pakaian warna selain putih
- Jika memakai kacamata atau softlens harap dilepas pada saat foto.
- Membawa dokumen asli